Unit I Bajak Sandera, Jatanras, Ditreskrimu, Polda Jatim berhasil mengungkap pencurian disertai pemberatan penggandaan uang yang terjadi di Dusun Sumbernanas, Ponggok, Kabupaten Blitar, ini melibatkan dua tersangka.
Kedua tersangka itu bernama Danang Gatut Nuryanto (43) warga Dusun/Desa Mojokerep, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri. Musanto (38) warga Dusun Sukorejo, Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Sedangka dua tersangka lagi berinisial S dan T masuk daftar pencrian orang (DPO).
Barang bukti yang disita antara lain 10 buku tabungan Bank BCA Blitar, 4 buku tabungan BRI, buku tabungan Bank Danamon Blitar, buku tabungan BNI, mobil Serena dan buku BPKB Honda.
Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum, Polda Jatim, AKBP Lenard M Sinambela didampingi Kanit I Bajak Sandera Kompol Deki Hermansyah SH MH, Kamis (29/11/2018) mengatakan, modus operandi tersangka Danang ditunjuk tersangka yang lain sebagai Kiai yang bisa melakukan penggandaan uang.
Sedang tersangka Musanto sebagai orang yang meyakinkan korban dalam upaya penggandaan uang dengan meminta sejumlah uang untuk membeli minyak yang harganya mahal dan juga menaruh uang dalam kamar korban supaya percaya penggandaan uang bisa dilakukan.
Begitu korban menyerahkan uang Rp 2.676.800.000, ternyata tidak bisa digandakan dan juga uang dalam kamar sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut korba lapor ke Polda Jatim. (mbah/tribratanews)
