Unit IV Premanisme, Jatanras, Ditreskrimum, Polda Jatim berhasil uangkap kasus pencurian yang terjadi di konter MBC, Jalan Kertorejo, Sumbersari Lowokwaru Malang Kota. Kasus ini melibatkan tersangka Zainul Arifin alias Pitik alias Ayam (34) warga Dusun Jogosari, Desa Jogonalan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum, Polda Jatim AKBP Leonard M SInambela didampingi Kanit IV Premanisme AKP Muhammad Aldy Sulaiman, Kamis (29/11/2018) mengatakan, pengungkapan itu hasil pengembangan, karena pelaku lain (3 tersangka) sudah tertangkap terlebih dahulu dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan dan dinyatakan sempurna (P21) oleh Kejaksaan.
Ketiga tersangka itu bernama Slamet Andrianto alias Andre Putra alias Labet, Ahmad Zaini alias Nyambik dan Wawan Muji Kusumo alias Idiot.
Modus operandi yang dilakukan pelaku yang brjumlah empat orang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan sasaran konter HP yang sepi. Usai menemukan sasaran, kedua pelaku masuk dengan cara merusak kunci gembok dan rollingdoor menggunakan kubut atau linggis.
Usai menguras semua barang berharga di dalam konter, pelaku menutup kembali rollingdoor dan meninggalkan lokasi kejadian itu.
Barang bukti yang diamankan dua HP, uang Rp 271.000, buku tabungan, pisau dapar dan obeng. (mbah)
