Surabaya, inews.web.id – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memberikan klarifikasi atas laporan yang diajukan oleh pemilik CV Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur. Laporan tersebut terkait penyegelan gudang milik perusahaan di Komplek Pergudangan Suri Mulya, Margorejo, pada Kamis (15/5/2025).
Eri Cahyadi menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan karena perusahaan tersebut tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG), yang merupakan kewajiban sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 90 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang. "Kami menindaklanjuti temuan bahwa CV Sentosa Seal tidak memiliki TDG, meskipun sebelumnya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," ujar Eri.
Selain itu, Eri juga menyoroti dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap beberapa mantan karyawan. "Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, agar hak-hak pekerja terlindungi," tegasnya.
Eri mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di Surabaya untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan menjaga hubungan yang baik dengan karyawan. "Surabaya harus menjadi kota yang aman dan nyaman bagi semua, baik bagi pengusaha maupun pekerja," pungkasnya.(Red.R)
0 Comments