Kabis Humas Polda Jatim : 'Ahmad Dhani Tersangka Perkara Perdata Bukan Kasus Pidana."


Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Jatim terkait kasus utang sebesar Rp 200 juta kepada Jaeni Ilyas. Kasus ini bukan pidana, melainkan perdata dan oleh penyidik usai dilakukan gelar perkara.

Untuk itu, kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, hasil gelar perkara itu penyidik Ditreskrimum Polda Jatim tetap melakukan penanganan secara profesional.

Awalnya, laporan ke Polda Jatim dilayangkan lantaran Jaeni hilang kesabaran karena Dhani tak merespons dua kali surat somasi yang dilayangkan kepada musisi ternama di Indonesia tersebut.

Dhani disebutkannya baru mengembalikan uang sebesar Rp 200 juta atas utang pinjaman sebesar Rp 400 juta yang dilakukan pada Mei 2016.

 (mbah/https://tribratanewspoldajatim.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama